HeadlineHukrim

Nikita Mirzani Diserahkan Ke kejari Serang

Serang, – Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita diserahkan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.

Nikita tiba di Kejari Serang sekira pukul 15.38 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Penyidik Polresta Serang lebih dulu datang untuk mendampingi pelimpahan tahap II ini ke jaksa.

Kemudian tak lama Nikita datang, tim kesehatan didatangkan Kejari Serang untuk melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memeriksa kondisi kesehatan Nikita.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan sebagai syarat dilakukannya proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.

“Dalam tahap dua wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Freddy kepada wartawan.

Saat disinggung mengenai penahanan badan terhadap Nikita usai pelimpahan tahap dua dari Satreskrim Polresta Serang Kota, Freddy mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tahap dua oleh jaksa peneliti.

Diketahui, Nikita masih menjalani pemeriksaan di Kejari Serang. “Lihat nanti saja setelah tahap dua,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Nikita Mirzani disangkakan telah melanggar Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *