HukrimNews

Hakim Danu Pemodal Terbesar Pembelian Sabu Ke Oknum Polisi di Medan

Serang, – Terdakwa Yudi Rozadinata menyebut uang pembelian sabu seberat 19,3 gram dari bukan hanya menggunakan uang miliknya namun juga hasil patungan saksi Raja AS Siagian dan hakim Danu Arman.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata, Rabu (26/10/2022).

Bahkan, menurut Yudi, pemodal terbesar pembelian narkotika jenis sabu dari personel Polrestabes Medan, Brigadir Wisnu Wardhana yang dilakukan penuntutan terpisah itu merupakan hakim Danu Arman.

“Sabu 19, sekian gram bukan kepunyaan saya sendiri itu patungan kami bertiga. Barang bukti tersebut lebih banyak menggunakan uang saudara Danu,” kata Yudi dihadapan majelis hakim.

Dia pun mengklaim, peralatan untuk mengkonsumsi sabu yang digunakan Danu seperti bong dan pipet bukan dari dirinya melainkan kepemilikian sendiri hakim Danu. Dia membantah mempersiapkan seluruh peralatan kebutuhan ketiganya saat pesat sabu.

“Danu yang bikin sendiri dan danu yang beli peralawatan 19. Bong punya Danu sendiri,” katanya.

Sebelumnya, saksi Raja Siagian selaku staf PN Rangkasbitung mengatakan, dirinya hakim Yudi bersama-sama dengan hakim Danu Arman mengkonsumsi sabu seminggu sekali selama satu tahun.

“Hampir setiap minggu atau paling tiga kali sebulan mengkonsumsi bertiga bersama-sama Pak Yudi dan Pak Danu,” kata Raja kepada majelis hakim.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *