HukrimNews

Proyek Fiktif, Eks Presdir Anak Perusahaan Pertamina Dituntut 8 Tahun Bui

Serang, – Eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS), anak perusahan PT Pertamina, Sabar Sundarelawan dituntut 8 tahun penjara atas kasus proyek fiktif pengadaan software senilai Rp8,1 miliar.

Selain sabar, Singgih Yudianto selaku mantan direktur keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI  Balongan dan Andrian Cahyanto selaku direktur utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) juga dituntut 8 tahun penjara.

Tuntutan empat terdakwa di atas lebih berat dibanding terdakwa Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Iman dituntut paling rendah yakni 7 tahun penjara.

“Pidana penjara ini dengan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi saat membacakan berkas tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (5/12/2022) malam.

Selain pidana penjara, terdakwa Sabar juga dihukum denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan pidana penjara dan denda yang sama juga diberikan terdakwa Dedi Susanto, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto.

“Sementara untuk terdakwa Imam Fauzi dihukum denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata jaks.

Selain denda, keempatnya diharuskan membayar uang pengganti. Terdakwa Sabar dan Singgih masing-masing Rp500 juta, Dedi Susanto Rp850 juta, lalu terdakwa Andrian Cahyanto Rp4 miliar. Jika tidak dibayar maka hukuman pidana penajar keempat terdakwa ini akan ditambah selama 4 tahun.

Terdakwa Imam Fauzi diwajibkan membayar uang pengganti Rp120 juta subsider 3 tahun dan 6 bulan,” katanya.

Jaksa penuntut menilai kelima tersangka secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *