News

Wabup Serang: Masyarakat Semakin Kritis Terkait Informasi

SERANG – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa mengungkapan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis terkait keingintahuan informasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Pandji usai membuka Sosialisasi dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Serang tahun 2022 yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskomunfosatik), di salah satu hotel di Kecamatan Cinangka pada Selasa (13/12/2022).

“Masyarakat sekarang semakin kritis semakin ingin tahu apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, apa yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pendidikan, bagaimana manfaatnya bagi mereka dan berapa anggarannya,” ujarnya, kepada wartawan.

Masyarakat semakin kritis menuntut informasi, karena uang yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah milik masyarakat. “Milik rakyat makanya menuntut seperti itu,” lanjutnya.

Oleh karenanya, sangat perlunya pemerintah daerah terbuka kepada masyarakat tentunya memberikan informasi yang siap dikonsumsi bukan data mentah. Sebab, jika masih dalam bentuk sebuah data mentah akan berdampak banyaknya asumsi yang negatif.

“Data harus sudah menjadi informasi yang siap dikonsumsi publik. Nah berikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar memahami apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum dilakukan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, dengan digelarnya evaluasi menghasilkan dampak yang baik di mana tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meraih peringkat kedua sebagai Badan Publik Informatif atas Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 kategori pemerintah daerah kabupaten/kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten. “Nilainya 92,55, kita nomer dua dari sisi keterbukaan informasi publik,” paparnya.

Dengan demikian, secara umum Pemkab Serang sudah relatif bagus. “Maka hari ini dilakukan evaluasi apa yang harus dibenahi dari sisi mana yang harus diperbaiki. Nanti kita akan dapat laporan hasil evaluasi sekarang kepada ibu Bupati,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2021 ada sebanyak 179 permohonan informasi dan semuanya terlayani dengan baik artinya sudah di layani 100 persen. Kemudian tahun 2022 ada 39 permohonan juga sudah bisa dilayani dengan baik atau capaiannya 100 persen.

“Kenapa kita perlu mengevaluasi kegiatan pelayanan informasi publik di Kabupaten Serang, karena tidak lain adalah harus tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bagaimanapun sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik harus diberikan setiap institusi pemerintah termasuk Pemkab Serang,” terangnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *