HukrimNews

2 Terdakwa Korupsi Koperasi Kemenag Lebak Dibebaskan

Serang, – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa korupsi dalam kasus dugaan korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) pada Koperasi Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.

Dua terdakwa yang dibebaskan yakni Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak tahun 2009 – 2013, Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ahmad Fathoni.

Dalam pembacaan sidang vonis yang digelar pada Selasa (7/3/2023) dini hari. Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwan primer dan subsider.

“Kedua Membebaskan para terdakwa masing masing dari seluruh dakwan penuntut umum, Tiga membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucap,” kata Dedy saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Kusnaedi dan Bendahara KPRI Bangkit Kementerian Agama Kabupaten Lebak Ahmad Fathoni dituntut dua tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak.

JPU Kejari Lebak, Akhmad Fakhri mengatakan terdakwa Kusnaedi dan Ahmad Fathoni terbukti bersalah dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Kusnaedi berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra disaksikan para terdakwa.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir akan menempuh upaya banding.

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Serang, perkara tersebut tercantum dalam dua berkas terpisah dengan nomor 61/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Kusnaedi selaku Ketua Koperasi, serta dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Srg atas nama Terdakwa Ahmad Fathoni selaku Bendahara.

Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir, yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, yang terjadi di lingkungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit, pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak,tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu.

Dimana pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Yang mulanya diperuntukkan bagi anggota koperasi, namun pada akhirnya tak terealisasi.

Dalam perbuatannya, kedua Terdakwa pun terindikasi memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman, dengan cara mengubah jumlah dan nama Anggota peminjam. Sehingga mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sebesar Rp336 juta.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *