Oknum TNI AD Ditangkap BNN Selundupkan 52 KG Ganja Ke Banten
Serang, – Seorang anggota TNI berpangkat Kopda inisial N ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Oknum anggota TNI yang bertugas di Kodam Iskandar Muda, Aceh itu menyelundupkan puluhan kilogram ganja dari Aceh ke Banten.
Kopda N ditangkap bersama warga sipil inisial PL (43) di sebuah kosan di Jalan Sopona Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (1/5/2023) malam.
Plt Kepala BNNP Banten Kombes Pol Rachmad Rasnova menjelaskan, kasus itu terungkap setalah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Tangerang, Banten.
“Petugas BNN RI, BNNP Banten dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan pendalaman dan berhasil menangkap PL dan N di sebuah kosan,” kata Rachmad saat konferensi pers di kantor BNNP Banten, Senin (8/5/2023).
Dari hasil penggeledahan dari dalam kosan yang ditempati dua orang tersangka itu, petugas menemukan tiga buah tas berwana hijau berisikan barang bukti narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di wilayah Banten.
“Dari hasil penimbangan diketahui bahwa jumlah narkotika jenis ganja yang dibawa PL dan N seberat 52.05 gram (50 kilogram),” katanya.
Dia mengatakan, puluhan kilogram ganja itu dibawa kedua tersangka melalui jalur darat menggunakan kendaraan pribadi sehari sebelum penangkapan.
Saat ini BNNP Banten bersama BNN RI masih melakukan pengembangan jaringan narkotika yang melibatkan oknum anggota militer tersebut.
“Untuk proses sidik anggota TNI kita sudah limpahkan ke Pomdam Jaya dan sipil kita lanjut proses di BNNP,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dari pengungkapan 52 kilogram ganja ini dapat menyelamatkan 26 ribu orang generasi penerus bangsa,” katanya.
penulis :WR

