HeadlineHukrim

Korupsi Pasar Grogol, Asda II Kota Cilegon Ditahan

Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan eks Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Grogol tahun 2018.

Selain Tb Dikrie, BA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak swasta inisial SES turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Cilegon M. Ashari mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka Dikrie dan BA berdasarkan bukti yang cukup diduga korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.

“Telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pembangunan pasar rakyat Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagaimana dalam kontrak,” kata Ashari saat penahanan, Selasa (9/5/2023).

Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) terdapat adanya sasaran perdagangan dalam negeri dalam rangka meningkatkan aktivitas perdagangan domestik yang salah satu sasarannya adalah terbangunnya 5 ribu pasar dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia.

“Kota Cilegon sendiri pada tahun 2018 itu salah satunya ada mendapatkan alokasi untuk pembangunan pasar rakyat Grogol dengan alokasi sebesar 2 milyar rupiah,” katanya.

 

Untuk mendapatkan alokasi DAK fisik penugasan tersebut tersangka Dikrie selaku Kadisperindag Kota Cilegon saat itu mengajukan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) tanpa adanya studi kelayakan dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang termuat dalam Perpres nomor 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik.

“Juga tidak sesuai dengan peraturan Mendag tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar,” katanya.

Setelah melalui proses tender pembangunan fisik pasar rakyat Grogol, CV Edo ditentukan sebagai pemenang tender. Selanjutnya tersangka BA selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV Edo Putra Pratama untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak senilai 1,8 miliar.

“Walaupun pada faktanya CV Edo Putra Pratama seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. Bahkan terdapat dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” katanya.

Namun dari hasil penilaian oleh penyidik melalui penilaian ahli jasa konstruksi yang independen dan berkesimpulan terhadap bangunan pasar rakyat Grogol dinyatakan tidak dapat difungsikan atau terjadi kegagalan bangunan.

“Indikasi kerugian berdasarkan hasil penyidikan kami karena ini dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar 966 juta 707 ribu 11 rupiah,” katanya.

 

Setelah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejari Cilegon.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *