HukrimNews

Melalui Restorative Justice, Belasan Kasus Pidana di Banten Dihentikan

Serang, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi ada sebanyak 17 kasus pidana yang dituntaskan lewat restorative justice selama Januari-Juni 2023. Jumlah ini, katanya, cukup lumayan banyak jika dibanding provinsi lain di Indonesia.

“Kasus ada 17 kasus. Dalam waktu dekat ada dua lagi yang akan di RJ,” kata Kajati saat launching restorative justice virtual di kantornya, Kamis (15/6/2023).

Dia menjelaskan penyelesaian tindak pidana melaluiĀ restorative justiceĀ dilakukan jika syarat-syarat terpenuhi. Antara lain korban memaafkan, ancaman penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan pelakunya bukan residivis

“Tidak semua perkara bisa di restorative justice. Langkah ini ini untuk masyarakat miskin. Tajam ke atas, humanis ke bawah,’ katanya.

Dia menyampaikan, saat ini bagi warga yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi syarat bisa mengajukan pidananya ditempuh restorative justice melalui online dan tidak perlu datang ke rumah restorative di masing-masing kecamatan atau ke kantor kejaksaan negeri di daerah.

Pengajuan restorative justice melalui online ini perdana di Indonesia.

“tinggal masuk ke link yang sudah disediakan kejari masing-masing contoh untuk Kabupaten Tangerang Https://linktr.ee/pidumkejarikabteng,” katanya

Kendati demikian, setiap perkara restorative justice yang diajukan akan dinilai oleh langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memenuhi syarat atau tidak.

“Setelah memenuhi syarat ketemu di rumah restorative terdekat. Karena harus ada keluarga pelaku dan korban juga tokoh masayarakat,” katanya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *