Alat Peraga Kampanye “Memperkosa ruang publik”
SERANG-Belum masuk masa kampanye Alat Peraga Kampanye atau APK para calleg sudah banyak terpasang di laur jalur protokol Kota Serang, hal tersebut membuat Wajah Kota serang menjadi semrawut akibat banyaknya baliho para caleg yang terpasang baik berbentuk baliho, spanduk, banner, poster, dan atribut kampanye lainnya s
Jadwal kampaye sendiri padahal baru dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari dan pemilu 2024 baru akan dimulai pada 14 Februari mendatang, tetapi para partai politik dan bakal calon legislatif sudah curi-curi start untuk berkampanye melalui pemasangan alat peraga kampanye.
Penggunaan alat peraga kampanye sebagai media pendukung kampanye politik memang bukanlah hal yang baru di Indonesia, penggunaan alat peraga seperti ini digunakan oleh para partai politik dan bakal calon legislatif sebagai sarana penyampaian visi dan misi kepada masyarakat yang tujuannya untuk membuat masyarakat lebih mengenal tentang para calon legislatif.
Pengguanaan APK diluar masa kampanye dapat dianggap sebuah pemaksaan secara tidak langsung kepada masyarakat dan hal tersebut sanggat mengganggu ketenangan masyarakat dan juga dapat menimbulkan ketegangan sosial.
Ruang publik seharusnya menjadi tempat yang terbuka untuk masyarakat umum, dengan adanya penggunaan alat peraga kampanye ini dianggap bisa membuat ruang publik menjadi ruang privat karena dipenuhi dengan pesan politik dan terbatasnya akses partisipasi masyarakat umum.
Untuk meraih keberhasilan dan kemenangan, partai politik dan bakal calon legislatif akan melakukan berupa-rupa hal agar dapat tercapainya tujuan utama mereka, hal ini mendorong mereka merancang strategi yang lebih mengesankan dan agresif.
Penempatan alat peraga kampanye secara berlebihan terutama di tempat seperti taman kota atau lahan terbuka lainnya, terutama pada batang-batang pohon dapat merusak ekosistem dan mengganggu keseimbangan lingkungan, banner-banner yang dipaku di batang pohon tentu dapat merusak pohon dan bahkan sampai membuat pohon tersebut bisa mati.
Pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk pada sumber daya publik seperti trotoar, fasilitas kota, dan jalan umum lainnya dapat dianggap sebagai penyalahgunaan sumber daya publik, dimana seharusnya trotoar dipakai pejalan kaki untuk berjalan namun dipasangi spanduk.
Material yang digunakan alat peraga kampanye cenderung menggunakan bahan material yang tidak ramah lingkungan, bahan-bahan seperti plastik, kertas, dan bahan sintetis lainnya pada akhirnya kaan menjadi limbah dan berujung pada penumpukan sampah.
Dari setiap tahunnya setelah pemilu berakhir, banyak alat peraga kampanye yang akhirnya menjadi sampah dan tidak ditanggulangi dengan baik, padahal sudah ada peraturannya seperti pada Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 tentang pemasangan alat peraga kampanye.
Pasal 298 ayat (4) berbunyi : “Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara”
Pemasangan alat peraga kampanye yang berskala besar dan berat dapat menimbulkan kerusakan pada sebuah struktur bangynan atau jalanan, terutama jika pemasangannya dilakukan secara asal-asalan.
Seharusnya para penegak hukum yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengawasi kegiatan kampanye pemilu dari partai politik dan bakal calon legislatif ini lebih dipertegas dan diperketat.
Peraturan-peraturan dan undang-undang yang sudah ada seharusnya dipatuhi para partai politik dan bakal calon legislatif secara serius, dan seharusnya ada sanksi serius sehingga kejadian yang merugikan tidak akan terjadi lagi.
Jika memang para calon legislatif, calon Presiden, dan peserta pemilu lainnya peduli terhadap lingkungan dan masyarakat seharusnya mereka bisa lebih meminimalisir atau bahkan menghindari penggunaan alat peraga kampanye secara berlebihan dan lebih memperhatikan hal-hal yang memang jauh lebih penting untuk kepentingan masyarakat, masyarakat tentu akan lebih tertarik pada mereka yang menunjukan kerja nyata dibandingkan dengan mereka yang wajahnya hanya terpampang diribuan spanduk yang nantinya hanya akan berakhir menjadi tumpukan sampah bersama sampah-sampah lainnya.
Penulis : Alyafya Octafiani
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prodi Ilmu Komunikasi

