HeadlineNews

Merasa Tertipu Soal Pembelian Kavling Tanah, Sejumlah Warga di Serang Geruduk Kantor Perusahaan Properti

Serang, – Merasa tertipu, sejumlah warga mendatangi kantor pemasaran tanah kavling dan perumahan di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu (4/2/2024).

Warga Kecamatan Serang, Kota Serang bernama Isten Boy (39) bersama lima orang korban lainnya tampak kesal saat membawa tumpukan berkas jual beli tanah ke kantor Praja Properti.

Isten mengaku, kedatangannya ke Praja Properti untuk menagih haknya yang telah membeli tanah kavling seluas 150 meter di Praja Properti.

Tanah tersebut terletak di blok Kavling Praja 4, Kampung Pasir Buah, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Tanah itu saya beli atas nama istri (Eka Novi Rahayu) pada Agustus 2016 silam,” kata Isten di Praja Properti, Minggu (4/2/2024).

Dalam perjanjian jual beli pasal 3 kata Isten, tanah tersebut bisa diterima warga setelah 6 bulan pasca akad atau serah terima aset.

“Saat itu kami hanya menerima AJB (Akte Jual Beli),” ujar dia.

Isten menceritakan, pada tahun 2016 dia sempat dan warga lainnya melihat fisik tanah kavling tersebut. Sehingga ia percaya untuk dilakukan proses kredit.

“Kita lunas pada tahun 2019. Tapi ketika mau dibangun, fisik tanahnya berubah jadi kavling vila bukan kavling praja 4 lagi,” kata dia.

Isten menyebut, dia dan warga lainnya sudah sering mendatangi kantor pemasaran Praja Properti untuk menagih haknya atas tanah.

Bahkan pada Juni 2022 sempat dilakukan mediasi dan pihak Praja Properti hendak menyelesaikan persoalan tersebut dengan perjanjian di atas materai.

“Tapi sampai sekarang pihak Praja menghindar terus,” ungkapnya.

Sementara warga lainnya, Asep Rahmat (53) menyebut ada sekira 100 orang warga yang merasa tertipu atau belum menerima tanah yang dikredit tahun 2016 dari Praja Properti.

“Kita yang mewakili. Meskipun belum secara formil, kita perjuangkan hak kita dulu,” ujar Asep.

Asep menegaskan, jika dari Praja Properti belum ada kejelasan terkait tanah yang dibeli warga, dia dan warga lainnya akan menempuh jalur hukum.

“Itu pasti (Jalur hukum) karena ini sudah terlalu lama janji-janji saja. Cuma kita kaji dulu, masuk unsur penipuan dan penggelapan enggak,” pungkasnya.

Wartawan sudah berupaya mengkonfirmasi pihak Praja Properti dengan mendatangi kantornya. Namun, karyawan yang berada di lokasi enggan memberi tanggapan.

“Ke owner aja langsung (Konfirmasi) kita mah cuma pekerja di sini, itu mah harus owner yang bicara,” kata salah satu pekerja yang enggan menyebut namanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *