HeadlineNews

Gadis Keterbelakangan Mental di Serang Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri

Serang, – Seorang gadis disabilitas mental berusia 24 tahun asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten diduga menjadi korban perkosaan. Mirisnya, perbuatan bejad itu dilakukan oleh ayah dan kakak tiri korban inisial SA dan JJ secara berulang.

Kini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota.

“Kami membenarkan bahwa ada laporan tersebut. Kami tindaklanjuti prosesnya,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

 

Ibu korban dengan didampingi oleh UPT PPA DP3AKB Kota Serang telah melampirkan hasil visum dan tes psikologi korban. Dari hasil pemeriksaan dokter, lanjut Febby, bahwa meski korban sudah berusia 24 tahun, namun masih bertingkah laku seperti anak balita karena mengalami keterbelangan mental.

“Kalau berdasarkan surat dari ahli psikologi waktu itu, ceknya bahwa yang bersangkutan itu terhitung (berprilaku) usia seperti anak 5 tahun,” katanya.

Informasi yang diperoleh, terungkapnya perlakuan bejad ayah dan kakak tirinya berawal saat korban menceritakan kejadian perkosaan itu kepada sang ibu pada Sabtu 27 Juli 2024.

Sebab, sejak tinggal bersama sang ayah dan anak tirinya itu tidak menunjukan gelagat aneh. Bahkan, diduga pelaku itu juga menunjukan rasa sayang kepada korban dan dua anaknya yang lain.

Diduga aksi bejat suami dan anak tirinya itu dilakukan pada siang hari. Sebab, pada waktu itu dirinya tengah bekerja sebagai pengasuh anak yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Perbuatan suami dan anak tirinya itu diduga telah dilakukan berulang kali, dan telah diakui oleh keduanya. Bahkan, dua anak perempuan lainnya juga hampir menjadi korban suaminya.

Namun, Febby mengatakan, setelah perbuatan keduanya terbongkar, SA dan JJ telah pergi meninggalkan rumahnya, dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

“Diduga pelakunya sudah tidak ada di kediaman,” katanya.

Terpisah, Ketua UPT PPA DP3AKB Kota Serang Ratu Asmayanti membenarkan adanya peristiwa dugaan pemerkosaan seorang remaja. Saat ini, kata Asmayanti, kasus tersebut dilakukan pendampingan dan memberikan pemenuhan hak-haknya.

“Pasti (pendampingan korban), setiap kasus kita dampingi,” kata Asmayanti dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *