News

Survei Kepuasan Masyarakat di Kabupaten Serang Capai 80 Persen

SERANG – Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Serang, Ida Nuraida mengungkapkan bahwa untuk Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Kabupaten Serang sudah mencapai 80 persen. Padahal, penerapan SKM di Kabupaten Serang baru berjalan selama dua tahun terakhir.

“Sejauh ini SKM di Kabupaten Serang kita baru belajar dua tahun untuk melakukannya, tetapi pada umumnya Alhamdulillah sudah di atas 80 persen untuk nilainya. Artinya, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah mulai puas, tinggal sedikit-sedikit perlu kita perbaiki,” ungkap Ida.

Hal itu disampaikan Ida usai mengikuti Sosialisasi Peraturan SKM Forum Konsultasi Publik dan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional di Pemkab Serang Tahun Anggaran 2024. Sosialisasi digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, di Aula Tb. Suwandi pada Senin (5/8).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, tujuan sosialisasi SKM untuk membangun hubungan lebih baik antara pemerintah dan masyarakat mengetahui perangkat daerah aman saja yang sudah melakukan survei kepuasan masyarakat. Sehingga, bisa mendapatkan informasi dari narasumber terkait peraturan tentang SKM serta memberikan informasi terkait tata cara input melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).

“Jadi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, puskesmas dan semua OPD yang melakukan pelayanan kepada masyarakat mesti membuat hasil survei pelayanan kepada masyarakat pada tingkat kepuasannya,” katanya.

Pasalnya, menjadi feedback untuk mengoreksi diri apakah pelayanan sudah bisa memuaskan apa belum. “Jika belum, perlu ditingkatkan dan dianalisis dari segi atau item mana saja yang memuaskan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan SKM tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 ada sembilan item yang harus dipenuhi termasuk pelaporan itu pelaporan hasil survei. Adapun sembilan unsur SKM meliputi berdasarkan Kesesuaian Persyaratan, Prosedur Pelayanan, Kecepatan Pelayanan, Kesesuaian/Kewajaran biaya, Kesesuaian Pelayanan, Kompetensi Petugas, Perilaku Petugas Pelayanan, Penanganan Pengaduan dan Kualitas Sarana dan Prasarana.

Sekda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan bahwa sosialisasi survei kepuasan masyarakat adalah bentuk tanggung jawab ASN yang notabene adalah menjadi pelayan masyarakat. Jadi, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga dengan mempergunakan hati.

“Artinya dengan ikhlas dan juga dengan penuh kesungguhan untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Ketika kita melaksanakan itu, apakah kita sudah memberikan yang terbaik kepada masyarakat atau belum. Kita perlu survei,” ujarnya.

Dengan demikian, setelah adanya SKM, masing-masing OPD akan terlihat dengan mengetahui kekurangan dan mengetahui keinginan masyarakat. “Jadi masukan bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja dalam memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi masyarakat,” tuturnya.

Turut hadir Kepala Bagian Kabag Organisasi dan RB Setda Kabupaten Serang Aat Supriyadi, perwakilan dari 29 kecamatan, puskesmas dan OPD. Adapun sebagai narasumber Analis Kebijakan Muda pada Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Fanoeel Thamrin.

 

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *