HukrimNews

RAB Proyek Breakwater Sudah Ditangan Pengusaha Dimulai Proses Lelang

SERANG- Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek breakwater PP Cituis Tangerang diduga sudah bocor sebelum pemenang lelang proyek diumumkan. RAB itu sudah dipegang oleh Parjianto yang disebut sebagai pemodal dan peminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.

Hal tersebut diutarakan oleh terdakwa Asep Saepurohman pada lanjutan sidang korupsi proyek breakwater di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (29/8/2024).

Asep mengatakan saat pertama kali bertemu dengan Parjianto pada Februari 2023 lalu , dirinya sudah diperlihatkan RAB proyek breakwater. Padahal, saat itu dirinya mengaku belum tau ada proyek tersebut.

“Ketika saya pertama kali bertemu Parjianto itu (saya) diberikan RAB proyek Cituis oleh Endang dan Rifki. Sebelum ketemu saya di Kafe Wanda Galuh Pa Parjianto udah memegang (RAB) proyek Cituis padahal waktu itu saya belum tau ada proyek Cituis,” ujar Asep.

Dirinya mengaku memang tidak mengetahui adanya pengondisian pemenang lelang yang akhirnya dimenangkan oleh CV Kakang Prabu. Namun, dirinya tau kalau Parjianto memang meminjam bendera CV Kakang Prabu dari Kevin selaku komisioner.

Pertemuan bersama Yan Junjung dan Parjianto juga disebut di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Banten bukanlah bermaksud pengondisian. Ia berdalih sudah biasa menemui Yan Junjung di kantornya untuk silaturahmi.

Asep juga kemudian membantah saat ditanya hakim mengenai surat perjanjian dengan Parjianto untuk komitmen fee 17 persen dari total proyek. Katanya perjanjian itu bukan komitmen fee melainkan kerja sama untuk pasokan material, sebab dirinya memang punya usaha material.

“Bukan komitmen fee, di dalam perjanjian sudah sangat jelas jika pekerjaan tidak terealisasi maka uang dikembalikan. Jelas bentuk kerja sama bukan komitmen fee,” kata Asep.

Namun, Asep mengaku kerja sama itu batal karena pekerjaan proyek yang awalnya dilaksanakan lewat jalur darat kemudian diubah jadi lewat laut. Dirinya mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke Parjianto sebesar Rp350 juta.

“Uang itu saya kembalikan ke Pa Parjianto sebesar Rp350 juta lewat cash dan transfer,” imbuhnya.

Ia bersikukuh tidak pernah menjanjikan Parjianto jadi pemenang lelang. Asep bahkan merasa rugi karena dirinya tidak jadi memasok material di proyek itu dan harus mengembalikan uang yang sudah ia terima.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *