HeadlineHukrim

Maling Uang Nasabah Rp6,1 M, Eks Pejabat Bank Banten Dituntut 11 Tahun BUI

Serang, – Pejabat Bank Banten Cabang Pembantu Malingping, Ridwan dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan pembobolan uang nasabah dari dalam brankas senilai Rp6,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pasal 8 Jo. Pasal 18 Jo pasal 3, jo pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan pencucian uang,” kata Subardi saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/10/2024).

Selain itu, mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten Cabang Malingping itu juga dituntut membayar denda Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Tak hanya itu, terdakwa Ridwan pun dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp6,1 miliar. Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita oleh JPU dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun,” katanya.

Subardi menjabarkan, pertimbangan menuntut tinggi terdakwa Ridwan karena perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Banten selaku bank pembangunan daerah yang berperan memberikan layanan jasa bagi masyarakat di sektor keuangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah menikmati seluruh hasil uang kejahatan tindak pidana itu.

“Hal yang meringkan, terdakwa kooperatif selama persidangan, terdakwa telah menyerahkan uang Rp30 juta kepada Bank Banten sebagai uang pengganti nilai kerugian yang dialami Bank Banten,” katanya.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU mengungkap bahwa, uang nasabah Bank Banten yang diambil dari dalam brankas senilai Rp6,1 miliar oleh Ridwan, digunakan untuk judi online hingga karoke.

Kasus pembobolan uang nasabah itu bermula saat Hanna Hermana selaku Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari brangkas, dengan angka kombinasi karena sempat rusak. Jika konci kombinasi digunakan lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali.

Menurut Subardi, ketika pergantian jabatan antara SPV Operasional ke terdakwa Ridwan, berangkas sudah dalam kondisi rusak, dan hanya bisa dikunci secara manual.

“Yang memegang kunci manual tersebut adalah Terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional sedangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller,” kata Subardi saat membacakan dakwaan.

Kemudian, terdakwa memanfaatkan kerusakan pintu brangkas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brangkas saat kantor sepi sehingga, tanpa diketahui oleh siapapun.

“Pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang,” katanya.

Untuk menutupi perbuatannya itu, kata Subardi, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller 09.

“Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem,” katanya.

Akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan, mengakibatkan Rekening Balancing System (RBS) memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar. Seharusnya saldo tersebut kosong, lantaran telah diambil oleh Ridwan.

“Ditemukan data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp.5.280.000.000, yang diduga karena adanya Fraud,” katanya.

Setelah diketahui ada pengeluaran uang tersebut, Tim Audit Khusus melakukan penghitungan uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.

“Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp.6.179.897.200,” katanya.

Subardi menerangkan uang yang diambil dari dalam brangkas Bank Banten Cabang Malingping itu relahhabis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, membayar hutang hingga karoke.

“Mengajak Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dan untuk membeli 2 botol minuman keras,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *