Pergoki Kerabat Mesum, Pria di Serang Malah Dituntut 8 Bulan Bui
Serang, – Seorang pria di Kota Serang bernama Sulaeman harus berususan dengan hukum karena memergoki kerabatnya mesum di rumahnya di Lingkungan Taanggul, Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang, Kota Serang.
Sulaeman didakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi MF yang tengah melakukan hubungan badan bersama RR di rumahnya. RR merupakan sepupu terdakwa.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dikutip oleh jurnalis Senin (21/102024), terdakwa Sulaeman dituntut pidana penjara 8 bulan.
“Menyatakan terdakwa Sulaeman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kami Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita sebagaimana dikutip dari SIPP PN Serang.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara penganiayaan itu bermula pada 25 September 2023 saat terdakwa tengah ngaso di depan rumahnya bersama saksi MF dan RR. Kala itu ia, diminta istrinya, Hudriyah untuk mencari anaknya karena tak diketahui keberadaannya.
Lalu terdakwa menuju kamar mandi untuk mencari anaknya. Sekeluar dari kamar mandi, Sulaeman merasa penasaran membuka hordeng kamar rumahnya karena melihat MF dan RR sudah tak ada di teras rumah.
“Saat membuka hordeng kamar dan melihat saksi MF bersama dengan saksi RR dengan kondisi tidak menggunakan celana,” katanya.
Kaget dengan perbuatan kedua saksi, kemudian terdakwa menarik kaos saksi MF, lalu MF malah melawan dan mencakar terdakwa. Kesal karena MF melawan, Sulaeman langsung memukul MF dengan tangan kosong sehingga MF mengalami luka dibagian maka, hidung dan bibir.
“Terdakwa meminta istrinya untuk memanggil warga sekitar datang kerumah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” katanya.
Tak terima atas tindakan penganiayaan tersebut, MF kemudian melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten dan melaporkan Sulaeman ke Polresta Serang Kota.
“Hasil pemeriksaan ditemukan memar pada kelopak mata bawah kiri dan kanan, luka lecet disertai memar pada bibir sisi dalam dan luka lecet pada hidung, panggul kanan, dan ibu jari kaki akibat kekerasan tumpul,” katanya.
Oleh penyidik kepolisian, kasus penganiayaan tersebut naik penyidikan dan telah dilimpah hingga penuntutan di PN Serang.
Penulis:WR

