Dugaan Pelanggaran Netralitas Mendes Yandri Dihentikan Bawaslu
Serang, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menghentikan pelanggaran dugaan netralitas pejabat negara yang dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto.
“Kami sudah pleno dan putuskan kasus tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Diketahui Yandri dilaporkan karena diduga meng-endorse istrinya, Ratu Zakiyah yang maju sebagai calon Bupati Serang di acara haul ke-2 ibundanya Hj. Biasmawati di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Menurutnya, keputusan menghentikan penanganan berdasarkan hasil pembahasan dan pengkajian bersama anggota Sentra Gakkumdu, meliputi Bawaslu, Polres Serang dan Kejaksaan Negeri Serang.
Gakkumdu sudah memeriksa pihak terkait mulai dari pelapor, saksi diundang untuk diklarifikasi.
“Hasil klarifikasi pelapor saksi soalnya tidak ada bukti dan keterangan baru,” katanya.
Disampaikan Furqon, bukti yang dilayangkan ke Bawaslu hanya hanya bukti surat undangan Yandri yang berkop surat Mendes PDT dan pemberitaan media adanya dugaan kampanye istrinya di acara tersebut.
“Buktinya hanya kop surat dan link media yang memberitakan, tidak ada bukti temuan sendiri di lapangan,” katanya.
Terlebih, kata dia, berdasarkan hasil pemenatauan di lapangan saat acara berlangsung Bawaslu belum menemukan dugaan adanya unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Saat itu kita turun, tidak temukan pelangggaran, tapi tetap kita akan uji bukti-bukti yang dilampirkan pelapor,” katanya.
penulis:WR

