Miris, Seorang Ustadz di Padarincang Cabuli Remaja Perempuan
Serang, – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Serang Kota menetapkan seorang ustaz asal Padarincang, Kabupaten Serang inisial IM (37) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 16 tahun.
“Iya betul yang bersangkutan sudah jadi tersangka. Korbannya tetangganya,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali, Rabu (6/11/2024).
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024 sekira pukul 05.30 WIB. Ketika itu IM masuk ke dalam kamar korban SA. Pelaku masuk ke dalam kamar korban atas izin ibu sambung korban. Sebab, korban saat itu belum bangun untuk salat subuh. Sementara, ibu sambung korban pergi ke luar untuk membeli kopi.
“Saat IM sudah berada di dalam kamar, korban tiba-tiba terbangun dan kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur dan tepat ada sampingnya,” katanya.
Panik, korban seketika berdiri dan mencoba untuk meninggalkan IM. Namun, sebelum meninggalkan IM, dua bagian sensitifnya korban sempat dipegang dan diremas.
Usai kejadian pelecehan itu, korban menceritakannya kepada keluarga dan tetangganya.
“Kemudian usai bermusyawarah, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan IM ke Polresta Serang Kota,” katanya.
Atas laporan tersebut, IM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kini IM telah ditahan oleh Rumah Tahanan Polresta Serang Kota.
penulis:WR

