HeadlineNews

Tempat Pengelohan Limbah 2 Industri di Serang Disegel Karena Cemari Lingkungan

Serang, – Kementerian Lingkungan Hidup menutup fasilitas pengolahan limbah industri anorganik ilegal milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper di Kabupaten Serang, Banten. Diduga kuat, perusahaan tersebut telah menyebabkan pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tempat pembuangan limbah plastik dan kertas milik PT. Indah Kiat Pulp & Paper yang disegel seluas 42 hektare dengan volume 2 ton sampah.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup turut menyegel tempat pembuangaan limbah industri milik PT Cipta Paperia yang juga diduga mencemari sungai.

“Yang kedua itu relatif kecil setengah hektare, nah volumenya kita belum hitung, tetapi ada di pinggir sungai, jadi bisa dicermati sendiri kira-kira dampaknya cukup besar,” kata Hanif saat menggelar sidak di sejumlah pabrik di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (8/11/2014).

Disampaikan Hanif, kedua industri yang berada Kabupaten Serang tersebut terancam dijerat pidana sebagaiaman Pasal 103 dan 98 Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

“Jadi dua pasal ini demikian penting untuk menjamin lingkungan yang dimandatkan Undang-Undang dasar pasal 28 huruf h bisa kita jamin untuk masyarakat,” katanya.

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup pun akan melakukan audit lingkungan terhadap dua perusahaan yang telah mencemari lingkungan tersebut. Selama itu dilakukan audit, tempat pengelolaan limbah dilarang beroperasi sementara waktu.

“Kita sudah sama-sama lihat, plastiknya dengan sifat karakteristik demikian sangat mungkin secara fisik kita lihat terjadi menjadi mikroplastik,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *