Anggota Banten Laporkan Al Muktabar Ke KPK Terkait Perubahan Hutan Lindung di PIK 2
Serang, – Anggota DPRD Banten dari fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah resmi melaporkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal masalah usulan alih fungsi hutan lindung di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.
Laporan itu disampaikan oleh Musa melalui perwakilannya yakni Balad Musa Weliansyah (BMW) pada Senin 10 Februari 2025 kemarin. Laporan Musa ini diterima sebagai laporan atau pengaduan yang mengatasnamakan instansi atau lembaga pengirim DPRD Banten.
Perwakilan BMW, Ratu Nisa mengatakan, laporan ini telah diterima oleh KPK dengan bukti tanda terima yang dicap langsung oleh petugas KPK.
“Kami perwakilan dari bapak Musa Weliansyah, anggota DPRD Banten memberikan atau melaporkan pengaduan perihal perubahan fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar,” kata Nisa saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2025).
Pada laporan itu, pihaknya melampirkan sedikitnya 27 dokumen yang menjadi bukti pendukung atas dugaan keterlibatan Al Muktabar dalam perubahan fungsi hutan lindung di kawasan PIK 2 Tangerang.
“Kami melampirkan 27 bukti dalam pelaporan mantan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang terkait dengan persoalan perubahan fungsi hutan di PIK 2 yang kini sudah jadi sorotan nasional,” katanya.
Terpisah, Musa Weliansyah meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat.
Musa mengatakan usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani diduga tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.
“Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait,” katanya.
Ia menduga, jika langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Disampaikan Musa, Al Muktabar mengusulkan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024.
“Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas,” katanya.
Penulis:WR

