Ahli Keuangan Negara Tegaskan Kerugian Rp8,3 Miliar dalam Kasus PT Angkasa Pura Kargo
Serang, – Sidang dugaan korupsi proyek pengangkutan material Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ampana pada PT Angkasa Pura Kargo (APK) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (17/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli keuangan negara yang menegaskan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8,36 miliar.
Ahli yang dihadirkan yakni Erwinta Marius dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda. Ia memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat mantan Direktur PT APK Gautsil Madani, Ade Yolando Sudirman selaku General Manager of Logistics & Supply Chain PT APK periode 2018-2022, Muhammad Fikar Maulana selaku Contract Logistic Manager PT APK periode 2020-2023, Direktur PT Libra Bhakti Nusantara (LBN) Yulyanti, serta dua pihak swasta, Thio Anita Widjaja dan Hendro Prasetyo.
JPU Kejari Kota Tangerang, M Agra Syafiqudin Yusuf mengatakan, keterangan ahli menjadi bagian penting dalam membuktikan kerugian negara yang timbul dari proyek pengangkutan material PLTU Ampana dari Surabaya menuju Ampana, Sulawesi Tengah.
“Hari ini kami menghadirkan ahli kantor akuntan publik,” kata Agra usai persidangan.
Menurutnya, proyek yang menjadi objek perkara tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Namun demikian, PT APK tetap melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Proyek ini tidak ada,” ujarnya.
Agra menjelaskan, meski pekerjaan tidak pernah terlaksana, perusahaan tetap mengeluarkan dana lebih dari Rp8 miliar. Uang tersebut diduga mengalir kepada sejumlah terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan.
“Sekarang sedang kami lakukan pembuktian di persidangan, tapi yang pasti uang ini mengalir ke beberapa terdakwa. Kita sudah pegang aliran keuangannya untuk nanti kemudian membuktikan mengenai uang pengganti harus dibebankan kepada siapa saja,” katanya.
Sementara itu, JPU lainnya, Tomy Detasatria mengungkapkan, hasil pemeriksaan atas kegiatan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp8.367.989.053.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan pembayaran yang telah dilakukan PT APK terhadap sejumlah kegiatan yang diduga fiktif.
“Ahli telah menjelaskan metode penghitungan dan menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara atas perbuatan yang dilakukan dalam kegiatan di PT Angkasa Pura Kargo,” ujarnya.
Tomy menilai, seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dihadirkan sejauh ini semakin menguatkan dakwaan yang disusun penuntut umum. Dalam persidangan, ahli juga menerangkan bahwa pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Yang terungkap di persidangan, pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan dan tidak pernah ada. Namun demikian, oleh PT Angkasa Pura Kargo tetap dilakukan pembayaran,” katanya.
Selain memaparkan besaran kerugian negara, ahli juga menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal di tubuh PT APK. Menurutnya, pengawasan terhadap laporan keuangan maupun pelaksanaan kegiatan tidak berjalan optimal sehingga pencairan dana dapat dilakukan dengan mudah.
“Ahli menerangkan bahwa terdapat kelemahan pengawasan internal di PT Angkasa Pura Kargo terhadap laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan tersebut,” tutur Tomy.
Keterangan ahli keuangan negara tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rangkaian pembuktian perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lainnya untuk mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Penulis:WR

