News

Mamin RSUD Cilograng Labuan Expired, Wagub: Berpotensi Rugikan Negara

Serang, – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah angkat bicara terkait pengadaan belanja makanan dan minuman untuk pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan Labuan senilai RpRp1.898.334.200 yang sudah masuk masa expired dan mark up harga.

Diketahui pengadaan yang dilakukan oleh dua penyedia yakni CV DPS dan CV PBS menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dari laporan BPK, dugaan mark up sebesar Rp251.720.774 yang baru dikembalikan ke kas negara.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menilai pengadaan bahan makanan yang akan segera expired itu justru yang berpotensi menjadi kerugian negara. Karena terancam rusak dan tak bisa dipakai saat rumah sakit mulai beroperasi.

“Kalau menurut saya malah yang expired itu yang merupakan kerugian keuangan negara,” kata Dimyati saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Kendati demikian, dia mengklarifikasi, makan dan minum yang segera masuk expired gara-gara peresmian dua rumah sakit itu molor di zaman Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Namun, dia menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam kasus ini. Kekeliruan terjadi karena rencana peresmian rumah sakit molor, sementara pengadaan telah dilakukan lebih dulu.

“Pengadaannya sudah dilakukan, tapi ternyata rumah sakit belum beroperasi karena jadwal peresmian molor. Barang-barang sudah dibeli, dan tetap jadi temuan BPK karena itu, kerugiannya dikembalikan,” katanya.

Untuk diketahui, hingga saat ini rumah sakit milik Pemprov Banten itu belum juga diresmikan.

Menanggapi kekeliruan dalam proses pengadaan, Dimyati menyebut hal itu sebagai “miss administrasi” yang harus menjadi pelajaran ke depan. Ia juga memastikan bahwa Pemprov Banten akan memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya sudah sampaikan dalam sidang paripurna DPRD, tidak boleh ada lagi catatan-catatan itu. Penganggaran yang sifatnya KKN tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

Ia juga menyebut telah menginstruksikan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi untuk membuat sistem agar semua kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) diketahui dan disetujui oleh Gubernur maupun Wakil Gubernur.

“Tidak ada lagi jalan sendiri-sendiri. Kalau sudah disetujui oleh kami, tanggung jawabnya juga di kami,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *