Siswa SMA di Serang Bunuh Agen BRILink, Kepala Korban Dihantam Pakai Palu
Serang, – Aksi perampokan disertai pembunuhan brutal terjadi di sebuah ruko BRILink di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu (5/7/2025). Seorang wanita bernama Ipat (26) ditemukan tewas dengan luka parah dan kondisi mengenaskan.
Korban ditemukan dalam keadaan terlentang di dalam etalase ruko miliknya, dengan palu masih tertancap di pipi dan mata kirinya. Dugaan kuat, korban dipukul menggunakan palu oleh pelaku saat melancarkan aksi perampokan.
Kapolsek Pabuaran IPTU Suwarno mengatakan kejadian tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 13.30 WIB oleh dua saksi, Husen (43) dan Mumu (35), yang hendak menjenguk korban.
“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan. Palu masih tertancap di wajahnya,” kata Suwarno saat dikonfirmasi.
Beberapa jam setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota mengungkap kasus pembunuhan brutal yang menewaskan seorang wanita muda terjadi di sebuah ruko BRILink di Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku merupakan anak dibawah umur inisial MDR (17), warga Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Untuk diketahui, Kejadian tragis itu terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah ruko BRILink di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari. Korban, Ipat (26), ditemukan bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan—palu masih tertancap di pipi kiri. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, pelaku pembunuhan yang masih duduk dibangku SMA itu ditangkap tak lebih dari 24 jam setelah kejadian. Kini MDR telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan cepat dan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat,” kata Yudha melalui siaran pers, Minggu (6/7/2025).
Yudha mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku menghabisi nyawa korban. Namun, pelaku diketahui membawa kabur uang tunai sebesar Rp8,5 juta milik korban usai membunuh korban.
“Motif masih didalami oleh penyidik,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kami menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan,” katanya.
Penulis:WR

