Gaji 11.737 PPPK Ditanggung APBD, Andra: Belanja Pegawai Lampaui Batas Toleransi
Serang, – Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pembengkakan belanja pegawai daerah akibat pengangkatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten dijadwalkan akan melantik sebanyak 11.737 PPPK secara bertahap pada 1 Agustus dan 1 Oktober 2025.
Menurut Andra Soni, sementara ini gaji para PPPK akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten, sembari menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait skema pembiayaan jangka panjang.
“Sistem penggajiannya sementara kita anggarkan di APBD. Harapannya, tentu ke depan bisa dibiayai oleh pemerintah pusat. Karena saat menjadi beban APBD, otomatis belanja pegawai kita bisa melampaui batas toleransi,” kata Andra kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebut, total kebutuhan anggaran untuk menggaji PPPK di Banten mencapai sekitar Rp900 miliar lebih per tahun. Angka ini dinilai cukup signifikan dan berpotensi mengerek proporsi belanja pegawai dari semula di bawah 30 persen menjadi sekitar 33 persen.
“Angkanya cukup besar menurut saya, dan ini terjadi di semua daerah. Karena itu kami berharap ada solusi dari pemerintah pusat,” katanya.
Andra menyampaikan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang menggantikan sistem tenaga honorer, yang resmi dihapus. Pemerintah daerah diwajibkan mengangkat tenaga honorer yang memenuhi syarat menjadi PPPK, namun sebagian besar daerah kini menghadapi tantangan fiskal akibat meningkatnya kebutuhan belanja pegawai.
“Kemungkinan efisiensi belanja pegawai sedang kita bahas,” katanya.
Penulis:WR

