News

Curi Uang di Konter Pengisian E-Tol, 2 WNA Iran Ditangkap

Serang – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran ditangkap petugas Imigrasi setelah diduga melakukan pencurian uang di sebuah konter pengisian uang elektronik yang berlokasi di depan Mall of Serang, Kota Serang, Banten. Video aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infoserang.

Keduanya ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada Senin (28/7/2025) dengan Ayoub Malayeri (63) dan Ali Farokhzadeh (44).

“Begitu kami mendapatkan informasi dari media sosial dan laporan masyarakat, kami langsung bentuk tim untuk melakukan penelusuran. Identitas dua WNA pelaku berhasil kami temukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, Kamis (31/7/2025).

Dari hasil penelusuran, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Serang, peristiwa terjadi sekitar pada 18 Juli 2025 pukul 18.30 WIB saat kedua pelaku mendatangi konter e-Toll untuk membeli tongkat e-Toll seharga Rp5.000. Keduanya membayar Rp100.000, namun saat dikembalikan uang Rp95.000, mereka menolak dengan alasan tidak sesuai.

Salah satu pelaku kemudian mengalihkan perhatian pemilik konter dan masuk ke area dalam untuk membuka brankas serta mengambil sejumlah uang. Total kerugian yang dialami pemilik ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Modusnya adalah alih fokus. Mereka menciptakan situasi yang membingungkan agar bisa mengakses area penyimpanan uang secara diam-diam,” kata I Gusti Agung.

Kedua WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, masing-masing pada 29 dan 31 Mei 2025. Mereka tercatat pernah memesan penginapan di kawasan Denpasar, namun dari hasil verifikasi tidak pernah melakukan check-in.

Setelah melakukan pelacakan lintas wilayah dan berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar dan Ngurah Rai, Tim Kanim Serang akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada 28 Juli 2025 di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, saat mereka mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal.

“Kami berhasil menangkap keduanya saat hendak mengurus izin tinggal. Ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian berjalan efektif berkat koordinasi lintas wilayah,” katanya.

Keduanya kini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian dan ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Serang. Selain itu, pihak Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan kepolisian guna penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka juga diduga telah melakukan modus yang sama di lokasi lain. Karena itu, selain tindakan keimigrasian, kami juga akan mendalami potensi pelanggaran pidana,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *