Mulyana Terdakwa Mutilasi Pacar di Serang Dituntut Mati
Serang, – Mulyana (22), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19), dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (31/7/2025).
Sidang tersebut berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan dari pihak keluarga korban. Bahkan, terdakwa hampir dihajar massa, namun, beruntung petugas keamanan dari kepolisian hingga TNI yang berjaga langsung menyelamatkan terdakwa dari amukan massa.
Dalam tuntutannya, JPU Fitriah menyatakan bahwa Mulyana terbukti memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa tidak menemukan satu pun alasan pemaaf maupun pembenar yang bisa meringankan perbuatan terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyana alias Iyan dengan pidana mati,” kata Fitriah di hadapan majelis hakim yang diketuai David Panggabean.
Menurut JPU, perbuatan Mulyana tergolong sangat sadis dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Ia disebut telah menyebabkan kematian korban secara keji, yang berdampak mendalam terhadap keluarga korban.
“Hal-hal yang meringankan, nihil,” katanya.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Kericuhan terjadi usai palu hakim diketuk menandai berakhirnya sidang. Keluarga dan kerabat korban yang hadir di ruang sidang tidak kuasa menahan emosi. Mereka melempari terdakwa dengan sendal dan mencoba mengejarnya saat hendak digiring ke ruang tahanan oleh petugas keamanan.
Akibat kericuhan tersebut, pembatas ruang sidang yang memisahkan bangku penonton dan area persidangan roboh. Beberapa petugas tampak kewalahan menghalau massa yang berteriak dan mendorong masuk.
“Pembunuh kalian jaga, kalian bela! Sadis itu!” teriak salah satu anggota keluarga korban sambil menangis.
Bahkan, beberapa orang dari pihak keluarga korban sempat pingsan karena tak sanggup menahan amarah dan kesedihan. Mastura, ayah dari korban Siti Amelia, mendesak majelis hakim menjatuhkan vonis setimpal atas tindakan keji yang dilakukan terdakwa.
“Kalau bisa sih minimal hukuman mati. Atau kalau perlu, dihukum mutilasi juga, ini sadis,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Diketahui, kasus ini menyita perhatian publik karena selain menghilangkan nyawa korban, Mulyana juga memutilasi tubuh korban secara keji di kawasan Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Penulis:WR

