HukrimNews

Motif Satpam Dan Brimob Kroyok Staf KLH-Wartawan di Serang, Ingin Hapus Video Penindakan

Serang, – Polisi mengungkap motif dibalik aksi pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, menjelaskan bahwa motif pertama berasal dari pihak security perusahaan yang berusaha merebut telepon genggam staf KLH.

“Karena akan menghapus video pada saat penindakan atau penyegelan,” kata Andi, Senin (25/8/2028).

Selain itu, pengeroyokan terhadap wartawan dilatarbelakangi kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan kelompok massa yang kerap melakukan aksi demonstrasi di lokasi tersebut. Karena rasa kesal, mereka kemudian melakukan pengejaran dan pemukulan.

“Itu motif sementara yang kami temukan dari hasil pemeriksaan,” tegas Andi.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya instruksi khusus di balik tindakan tersebut. Kasus masih terus diperdalam melalui pemeriksaan lanjutan.

“Perusahaan nanti kita akan panggil termasuk kepala desa setempat,” katanya.

 

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun enam bulan penjara. Menurut Andi, pasal tersebut digunakan berdasarkan laporan resmi yang diajukan oleh staf KLH maupun wartawan yang menjadi korban.

“Untuk sementara kami menggunakan Pasal 170 sesuai laporan yang masuk,” ujarnya.

Sementara itu, kemungkinan penggunaan pasal lain, termasuk Pasal 18 UU Pers terkait perlindungan jurnalis, masih dalam kajian.

“Penyidik saat ini fokus penanganan berada pada tindak pidana pengeroyokan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *