HukrimNews

1 Anggota Brimob Jadi Tersangka Pengeroyokan Staf KLH-Wartawan

Serang, – Polda Banten menetapkan satu anggota Brimob, Briptu TG, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan intimidasi terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang menguatkan adanya peran Briptu TG dalam insiden itu.

Sebaliknya, satu anggota lain, Bripda TR yang berada di tempat kejadian saat itu, dinilai justru berusaha melerai keributan. Ia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan melalui sidang disiplin dan kode etik.

“Anggota tersebut sudah ditahan di Polda Banten, nanti persidangan akan menentukan sanksinya,” katanya.

Ditempat yang sama, Kabid Propam Kombes Pol Murwoto mengatatakan, dari hasil penyelidikan, Briptu TG diketahui terpancing emosi ketika melihat situasi ricuh bersama pihak keamanan perusahaan. Kedekatan antara oknum Brimob dengan pihak security disebut ikut memengaruhi respons spontanitas tersebut. Ia menekankan bahwa tidak ada instruksi resmi dalam tindakan itu.

“Jadi melihat security, mereka sering bergaul antara teman-teman Brimob dan teman-teman security yang disitu. Sehingga saat terjadi, ceos tadi, dia ikut spontanitas,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Serang, AKBP Condra Sasongko, menyebut total 15 orang telah diperiksa. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka terdiri dari dua anggota internal security perusahaan, dua orang dari kelompok organisasi masyarakat, serta seorang karyawan PT Genesis. Kelimanya berinisial KA, BA, AJ, SN, dan AR.

Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan paralel, baik terhadap aparat maupun sipil.

“Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” katanya.

 

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *