HukrimNews

1 Anak Pelaku Pengeroyokan Paskibra SMAN 1 Serang Jadi Tersangka

Serang, – Upaya diversi atau penyelesaian di luar jalur pidana dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Paskibra SMAN 1 Kota Serang berinisial HS berakhir gagal. Polresta Serang Kota pun menetapkan seorang anak berinisial AF sebagai tersangka.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby, menyatakan proses hukum tetap berlanjut. “Prosesnya lanjut (pidananya),” kata Febby, Senin (22/9/2025).

Hingga kini, baru satu orang yang baru ditetapkan tersangka. Padahal, dalam video yang beredar terlihat ada tiga anak terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut.

“Penetapan anak pelaku (satu orang),” kata Febby.

 

Hal itu membuat pihak keluarga korban kecewa. Ely Nursamsiah, ibu korban HS, menegaskan dirinya tidak menghadiri proses diversi karena menilai penetapan tersangka tidak adil. Dari tiga orang pelaku yang dilaporkan yaitu AR, AF dan MAA, hanya satu pelaku yang dijadikan tersangka.

“Saya tidak datang diversi karena sampai sekarang yang diproses itu cuma satu, padahal yang melakukan jelas ada tiga,” katanya.

Ely mengaku tidak puas dengan penyelidikan kepolisian, lantaran aktor intelektual dan pelaku lain hingga kini tidak diproses hukum. Padahal dirinya memiliki bukti kuat jika terlapor AR yang memerintahkan anaknya datang ke lokasi pemukulan.

“Ada bukti chat, kalau AR ini yang memerintahkan anak saya ke Rete (Lokasi pemukulan),” katanya.

Meski telah menetapkan satu orang tersangka, polisi belum membeberkan peran AF maupun status hukum dua anak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *