HeadlineHukrimNews

Pemprov Pecat Guru SMAN 4 Kota Serang Tersangka Pelecehan Seksual

 

Serang, – Mantan guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang berinisial HD telah resmi diberhentikan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan itu berdasarkan hasil pleno Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan keputusan pemberhentian HD sudah ditetapkan sejak pekan lalu.

 

Sebelumnya, HD hanya diberhentikan sementara dari statusnya sebagai guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat ini, pemberhentian permanen HD tinggal menunggu keputusan Gubernur Banten Andra Soni.

“Tinggal menunggu tandatangan Pa Sekda dan Gubernur (Andra Soni). Tinggal itu saja,” kata Nana saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (22/9/2025).

Nana menuturkan, keputusan pemberhentian permanen diperkuat karena HD telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota pada 29 Juli 2025.

“Kalau sudah ditahan diberhentikan rekomendasinya,” tuturnya.

Terkait dua guru SMAN 4 Kota Serang lainnya yang juga diduga melakukan pelecehan seksual, Nana menyebut BKD belum memutuskan sanksi pemecatan, namun keduanya sudah diberhentikan sementara waktu. Ia enggan mengungkap identitas keduanya.

“Tapi kan yang dua juga diberhentikan sementara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *