News

Bawaslu Banten Tegaskan Pengawasan Pasca-Pemilu Kunci Jaga Legitimasi Demokrasi

Serang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten menegaskan bahwa pengawasan pasca-Pemilu menjadi faktor krusial dalam menjaga legitimasi hasil Pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Sepanjang satu tahun terakhir, pengawasan Bawaslu tidak hanya difokuskan pada penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tetapi juga pengawalan ketat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khususnya di Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak cukup hanya dipahami sebagai keputusan hukum yang final dan mengikat, tetapi juga harus dikawal secara substansial dalam implementasinya di lapangan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat. Tugas kami memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, adil, dan tidak memunculkan persoalan baru, baik administrasi, etik penyelenggara, maupun potensi pidana Pemilihan,” ujar Ali Faisal saat Konferensi Media Ekspose Data Hasil Pengawasan Tahun 2025 di Kantor Bawaslu Banten, Senin (22/12/2025).

Dalam pengawasan PSU, Bawaslu Banten melakukan pemetaan kerawanan secara komprehensif, mulai dari identifikasi pola pelanggaran, aktor yang berpotensi terlibat, hingga titik-titik rawan pelanggaran. Langkah ini diperkuat melalui konsolidasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) agar penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan berjalan efektif dan berkeadilan.
Ali Faisal menyebut pengalaman pengawasan PSU di lapangan menjadi modal penting untuk mengevaluasi sistem penegakan hukum Pemilu.

“Kami tidak ingin penanganan pelanggaran bersifat reaktif. Karena itu, kami melakukan rekonstruksi penanganan informasi dugaan politik uang, terutama pada PSU di Kabupaten Serang, agar alurnya efektif dan standar penanganannya seragam,” katanya.
Selain penindakan, Bawaslu Provinsi Banten juga menempatkan pencegahan sebagai fondasi utama pengawasan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025, jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Banten tercatat melaksanakan 2.065 kegiatan pencegahan, mulai dari pendidikan politik, sosialisasi, diseminasi konten edukatif, hingga pemetaan kerawanan wilayah.

“Angka ini menunjukkan komitmen kami bahwa pengawasan Pemilu bukan semata soal penindakan, tetapi membangun kesadaran bersama agar pelanggaran tidak terjadi sejak awal,” tegas Ali Faisal.

Memasuki masa non-tahapan Pemilu, Bawaslu Banten tetap mengoptimalkan peran pengawasan melalui evaluasi menyeluruh dan penguatan kelembagaan. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai forum peningkatan kapasitas, seperti Pemilogue dan Seri Peningkatan Kapasitas bagi jajaran Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota.
Selain itu, Bawaslu Banten juga menghimpun masukan berbasis pengalaman empiris sebagai bahan penyempurnaan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu.

“Pengalaman lapangan harus menjadi dasar perbaikan regulasi agar aturan Pemilu ke depan lebih operasional, adaptif, dan menjawab kebutuhan nyata pengawasan,” ujarnya.

Upaya pencegahan juga diperluas melalui kerja sama lintas sektor dengan berbagai mitra strategis, seperti Kwarda Banten, BPS Provinsi Banten, Universitas Serang Raya, dan UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan politik, literasi kepemiluan, dan partisipasi publik.
Ali Faisal optimistis pendekatan pengawasan berbasis pencegahan, kolaborasi, dan penguatan kelembagaan akan menjadi fondasi penting bagi kualitas demokrasi di Banten.


“Pengawasan Pemilu adalah kerja berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan sekadar mengawasi, tetapi memastikan demokrasi berjalan jujur, adil, dan dipercaya masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprowi atau akrab disapa Saprol, menyoroti implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap kelangsungan demokrasi ke depan.

Dalam konteks Banten, ia mempertanyakan status 100 anggota DPRD Provinsi Banten yang masa jabatannya berakhir sebelum Pemilu digelar.
“Kalau kepala daerah ada istilah Penjabat Gubernur, kalau anggota dewan ini apa?” ujar Saprol.

Ia juga menyinggung wacana penghapusan lembaga pengawas Pemilu seperti Bawaslu yang mengemuka pascaputusan tersebut. Menurutnya, jika wacana itu terealisasi, maka akan menjadi kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia.
“Kalau Bawaslu dihapuskan, ini jelas sebuah kemunduran demokrasi,” tegasnya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *