Diduga Serobot Sempadan Situ, Proyek Mitra 10 di Pamulang Dikeluhkan Aktivis Lingkungan
Tangerang Selatan, – Dugaan pelanggaran garis sempadan situ mencuat di kawasan Situ Ciledug atau yang juga dikenal sebagai Situ Tujuh Muara, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Aktivitas pembangunan supermarket Mitra 10 di sekitar kawasan situ itu dinilai berpotensi melanggar sejumlah aturan dan perlindungan lingkungan.
Ketua Umum Gugus Alam Nalar Ekosistem Sosial Pemuda Aktif (Ganespa), Decky Arisa Meynard menyebut, pihaknya menemukan indikasi penyerobotan garis sempadan situ dalam proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan yang terlalu dekat dengan badan air berisiko merusak fungsi ekologis situ.
“Yang kita lihat itu penyerobotan garis sepadan,” kata Decky, Selasa (23/12/2025).
Decky mengaku, kecewa dengan kondisi tersebut, terlebih Situ Ciledug memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air dan pengendali banjir. Meski demikian, Ganespa memilih untuk tidak gegabah dan saat ini masih melakukan pemantauan lapangan secara rutin.
“Kalau tanggapan, sudah pasti kita sebagai organisasi yang peduli terhadap ekosistem situ kecewa. Tapi kami di Ganespa terus memantau dan akan membuat laporan ke para pemangku kebijakan dan dinas-dinas terkait,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Ganespa berencana membuka ruang dialog dengan instansi pemerintah terkait serta pihak pengembang proyek Mitra 10 untuk meminta penjelasan secara terbuka.
“Selama ini kita rutin memantau dulu. Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan ajak berdialog dinas yang terkait dan owner Mitra 10,” jelas Decky.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga mengatakan, bahwa proyek tersebut telah mengantongi perizinan sejak beberapa tahun lalu.
“Kami cek di lapangan, izinnya sudah keluar, sudah beberapa tahun lalu. Sempat ramai juga, kan Amdal dan lain-lain,” kata Yoga.
Saat ditanya mengenai ketentuan sempadan situ yang seharusnya tidak boleh dibangun, Yoga menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan semestinya mengacu pada izin yang telah diterbitkan.
“Harusnya mengikuti izin,” ujarnya singkat.
Penulis: WR

