HukrimNews

Ahli: PT EPP Selesaikan Pekerjaan Sampah Tangsel Sesuai Kontrak, Negara Tak Dirugikan

Serang – Ahli dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Tangerang Selatan menyatakan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) telah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kontrak yang disepakati dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel.

Berdasarkan hasil audit investigatif, tidak ditemukan pekerjaan fiktif maupun kerugian keuangan negara.
Ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Danang Rahmat Sutomo menjelaskan, audit investigatif dilakukan dengan prinsip utama tanpa menggunakan asumsi. Seluruh kesimpulan audit sepenuhnya bertumpu pada bukti yang tervalidasi.

“Dalam audit investigatif tidak boleh ada andai-andai. Semua harus berbasis bukti. Fokus audit ini pada realisasi fisik pekerjaan, bukan semata-mata keuangan,” ujar Danang dalam keterangannya.

Ia menyebutkan audit dilakukan dengan meminta seluruh dokumen dari para pihak terkait, termasuk dari Direktur Utama PT EPP, Sukron, selaku pihak yang menguasai dokumen pekerjaan. Dari hasil penelusuran, ditemukan dua kegiatan utama, yakni pengangkutan dan pengelolaan sampah, yang seluruhnya dapat dibuktikan secara administratif maupun fisik.

Menurut Danang, tim audit menelusuri arus barang secara menyeluruh, mulai dari pengangkutan hingga proses akhir pengelolaan sampah. Pemeriksaan difokuskan pada kuantitas fisik pekerjaan yang direalisasikan PT EPP, sementara aspek keuangan dijadikan unsur pendukung.

“Prestasi pekerjaan kami periksa melalui dokumen utama dan pendukung, kemudian diverifikasi melalui kunjungan lapangan. Kami juga melakukan konfirmasi langsung kepada para sopir untuk memastikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan,” katanya.

Dokumen yang diverifikasi mencakup satu bundel lengkap pekerjaan, antara lain Surat Perintah Kerja (SPK), adendum kontrak, surat pesanan, berita acara pemberi dan penerima pekerjaan, catatan harian volume sampah, dokumentasi foto kegiatan, korespondensi antarperusahaan, invoice, hingga perjanjian sewa kendaraan. Total terdapat 28 dokumen yang diperiksa dalam audit tersebut.

Berdasarkan hasil verifikasi, realisasi pengelolaan sampah tercatat sebesar 144.120 ton, sementara volume yang tercantum dalam kontrak sebesar 144.100 ton. Dengan demikian, realisasi pekerjaan dinilai telah memenuhi bahkan melampaui kontrak.

“Karena pekerjaan telah direalisasikan sesuai kontrak dan pembayaran dilakukan 100 persen, maka kami menyimpulkan tidak terdapat pekerjaan fiktif dan tidak ada kerugian keuangan negara,” tegas Danang.

Menanggapi adanya laporan akuntan publik lain yang menyebut dugaan ketidaksahan pekerjaan, Danang menilai laporan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Ia bahkan menyinggung penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, yang mengatur larangan penggunaan laporan seolah-olah dibuat oleh akuntan publik tanpa dasar audit yang sah.

“Kesimpulan kami jelas, pekerjaan PT EPP sah, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak merugikan keuangan negara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *