Beritakan Anggaran Pemeliharaan Mobil Dinas, Wali Kota Serang Laporkan Media Online ke Polda Banten
SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melaporkan akun Instagram media daring Ekbisbanten.com ke Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Laporan tersebut dilayangkan terkait pemberitaan anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Pemimpin Redaksi Ekbisbanten.com, Rizal Fauzi, mengatakan laporan itu telah teregister dengan Nomor: B/57/1/RES.2.5./2026 dan dibuat pada Selasa (20/1).
Dalam laporan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui tuduhan yang disebarkan ke publik secara lisan maupun tertulis.
“Kami dilaporkan ke Polda Banten karena memberitakan anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang,” kata Rizal Fauzi, Minggu (25/1).
Rizal menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Budi Rustandi. Menurutnya, konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang dibuat untuk kepentingan publik.
“Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana. Langkah ini berpotensi menghambat kebebasan pers,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kerja jurnalistik serta perlindungan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Seharusnya persoalan ini diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses kepolisian,” katanya.
Rizal menjelaskan, pada Jumat (9/1), Ekbisbanten.com memuat pemberitaan terkait anggaran pemeliharaan mobil dinas Wali Kota Serang yang disebut mencapai Rp1,6 miliar. Berita tersebut kemudian menjadi perbincangan publik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Namun, berdasarkan penelusuran ulang data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), redaksi menemukan adanya kekeliruan dalam penyajian informasi.
Atas dasar itu, Ekbisbanten.com memuat berita klarifikasi dari Pemerintah Kota Serang berjudul “Viral Anggaran Pemeliharaan Mobil Wali Kota Rp1,6 Miliar, Pemkot Serang: Itu untuk 42 Kendaraan Dinas.”
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menilai pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baiknya. Ia mengaku telah meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang untuk memberikan klarifikasi.
“Ini masuknya pencemaran nama baik,” kata Budi Rustandi dalam sebuah video yang beredar.
Kepala Bagian Umum Setda Kota Serang, Arif Redy Winata, menjelaskan bahwa alokasi anggaran pemeliharaan mobil dinas tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Wali Kota.
“Pejabat di lingkungan Setda Kota Serang juga mendapatkan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, yakni sebesar Rp45 juta untuk masing-masing jabatan sesuai standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, anggaran Rp1,6 miliar tersebut mencakup seluruh kendaraan dinas jabatan dan operasional di lingkungan Setda Kota Serang.
“Mulai dari Asisten Daerah, Sekretaris Daerah, hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” katanya.
Penulis:WR

