Korban Penipuan di Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Penghinaan
Serang, — Alifah Maryam, yang mengaku menjadi korban penipuan hingga ratusan juta rupiah, justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan. Di sisi lain, perkara dugaan penipuan yang dilaporkannya kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Serang.
Alifah ditemui usai menghadiri sidang di PN Serang, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, perkara bermula pada Maret 2025 saat rekannya, Dea Viana, menawarkan kerja sama permodalan usaha.
Menurut Alifah, saat itu Dea menyebut ada usaha milik pihak ketiga dengan dukungan invoice, namun identitas pemilik usaha tidak boleh diketahui.
“Dia bilang ada usaha pihak ketiga, ada invoice-nya. Tapi saya tidak boleh tahu siapa orangnya,” ujar Alifah.
Karena sudah lama berteman dan mengenal suami Dea sebelum menikah, ia mengaku percaya. Untuk memenuhi permintaan modal, Alifah menggadaikan emas miliknya. Dari hasil gadai, Rp500 juta ditransfer langsung ke rekening Dea. Setelah itu, Dea kembali meminta tambahan Rp100 juta, namun tidak dipenuhi.
“Saya sudah bilang itu tabungan terakhir saya. Emas saya digadai, saya harus bayar bunga tiap bulan sebesar Rp130 juta,” katanya.
Ia menuturkan komunikasi lebih banyak dilakukan melalui Instagram dengan alasan WhatsApp milik Dea bermasalah. Bukti percakapan disebut masih tersimpan. Sehari setelah uang ditransfer, Dea sulit dihubungi dan kemudian menghilang. Dua minggu berselang, Alifah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi.
Dalam prosesnya, Alifah mengetahui ada korban lain dengan nilai kerugian berbeda dan sempat bertemu di kantor polisi.
“Pada Agustus 2025, ia menerima panggilan dan mengikuti mediasi di Polresta Serang Kota, namun tidak tercapai kesepakatan,” katanya.
Belakangan, ia kembali datang ke kantor polisi setelah mendapat informasi korban lain mengalami kerugian hingga Rp840 juta. Dalam pertemuan itu terjadi adu argumen antara Alifah dengan terlapor dan kuasa hukumnya. Ucapan Alifah saat emosi kemudian menjadi dasar laporan dugaan penghinaan.
“Saya bilang ke pengacaranya kalau lu beraninya sama cewek berarti lu banci,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, penyidik menetapkan Alifah sebagai tersangka.
“Saya yang merasa tertipu, tapi malah jadi tersangka. Sementara kasus penipuannya masih berjalan,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan alasan terdakwa dalam perkara penipuan tidak ditahan sejak awal. Menurutnya, ada perkara lain dengan nilai kerugian lebih kecil namun disertai penahanan.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, menjelaskan status penahanan terdakwa penipuan berdasarkan sistem informasi pengadilan. Saat tahap penyidikan, terdakwa tidak ditahan, kemudian berstatus tahanan kota di tahap penuntutan, dan kini menjadi tahanan rumah.
“Terkait alasan perubahan status penahanan, itu kewenangan masing-masing pejabat yang menangani perkara,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Alfano Ramadhan, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Alifah. Kendati demikian, Alfano enggan menjabarkan perkara dugaan penghinaan yang menjerat Alifah
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya singkat.
Penulis:WR

