Korban Penipuan Istri Polisi di Banten Bertambah, Kembali Jadi Tersangka
Serang, – Jumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Dea Viana, seorang istri anggota polisi, kini bertambah.
Ibu Bhayangkari yang kini sudah menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas itu juga kembali ditetapkan tersangka oleh Polresta Serang Kota dengan korban yang berbeda.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, perkara penipuan Dea dengan korban Alifah Maryam yang saat ini bergulir di pengadilan ditangani oleh Polda Banten. Alifah mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
“Dea ini selain dilaporkan di Polda Banten, juga dilaporkan di Polresta Serang Kota dengan korban yang berbeda. Untuk perkara dengan korban yang berbeda itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alfano, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang ditangani di Polresta Serang Kota tersebut telah memasuki tahap pemberkasan akhir dan menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum.
“Dan tinggal menunggu P21 dari jaksa,” katanya.
Namun, terkait total kerugian korban, Alfano menyebut nilainya juga mencapai ratusan juta rupiah. “Kerugian belum saya cek dulu, tapi sekitar ratusan juta juga,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dea juga dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Meski telah berstatus tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan. Tak hanya itu, Dea juga tak ditahan oleh penyidik polisi, jaksa dan pengadilan di perkara sebelumnya.
“Tidak ditahan, kita tinggal melengkapi berkas saja,” katanya.
Penulis:WR

