News

Anggota Brimob Polda Banten Yang Pukul Staf KLH-Wartawan Cuma Dituntut 4 Bulan

Serang, – Seorang anggota Brimob Polda Banten, Tegar Bintang, terdakwa kasus dugaan pemukulan hingga penganiayaan anggota Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga wartawan saat penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara.

“Kan sudah dibacakan tuntutan untuk terdakwa Tegar Bintang beberapa waktu lalu, dituntut 5 bulan,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Ruhiyat saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Dia menyebut, dalam amar tuntutan, terdakwa Tegar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

“Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu yang diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” katanya.

 

Namun, tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Tegar lebih rendah dari tuntutan dan vonis yang dijatuhkan terhadap lima orang warga sipil terdiri dari Satpam dan anggota ormas yang dijerat di kasus yang sama. Kelima terdakwa masing-masing bernama Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika. Mereka dituntut 10 bulan oleh JPU dan divonis 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Purqon menjelaskan pertimbangan JPU menuntut lebih ringan Tegar karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

“Rendah (tuntutan) karena ada perdamaian,” katanya.

Dalam surat dakwaannya, yang dibacakan JPU Engeline Kamea, bahwa terdakwa Tegar Bintang Maulana diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan saksi Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, serta Rijal yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Terdakwa bersama-sama dengan para saksi telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang,” kata JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Jaksa menjelaskan, kejadian bermula ketika petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang bersama Kementerian Lingkungan Hidup RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan di perusahaan tersebut. Usai kegiatan, terdakwa yang saat itu bertugas sebagai Chief Security perusahaan diduga meminta handphone milik korban, Anton Rumandi, anggota Humas KLH.

Permintaan tersebut memicu adu mulut yang kemudian berujung pada aksi kekerasan. Korban diduga dipiting, ditendang, dan dipukul secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Terdakwa menendang korban dari belakang dan memukul wajah saksi Anton Rumandi hingga korban jatuh tersungkur ke tanah,” lanjut JPU.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar di wajah, nyeri di bagian belakang kepala, sakit di perut, serta pegal di sekujur tubuh. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK IV Banten, korban mengalami luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada lutut kanan dan kiri, namun tidak menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *