Empat Terdakwa Menolak, Eks Kasi Pidum Tangerang Jadi Satu-satunya Saksi Mahkota
SERANG – Persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha asal Korea Selatan yang menyeret sejumlah jaksa di Banten ditunda setelah hanya satu dari lima terdakwa yang bersedia menjadi saksi mahkota sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, menjadi satu-satunya terdakwa yang menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut. Sementara empat terdakwa lainnya memilih menolak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Yugo Susandi, mengungkapkan bahwa sebelumnya terdakwa Maria Sisca sempat menyatakan kesediaannya melalui penasihat hukum. Namun dalam persidangan terakhir, sikap tersebut berubah dan ia menyatakan tidak bersedia menjadi saksi mahkota.
“Jadi awalnya untuk saksi mahkota, Bu Maria menyampaikan bersedia melalui penasihat hukumnya. Namun sekarang menyatakan tidak bersedia. Jadi sekarang yang bersedia hanya Pak Malda,” kata Yugo di persidangan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Yugo, ketentuan saksi mahkota dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan keuntungan bagi terdakwa yang bersikap kooperatif karena dapat menjadi pertimbangan dalam pengurangan tuntutan pidana.

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Serang, Hasanudin, menegaskan bahwa status saksi mahkota tidak bisa diberikan secara sepihak tanpa persetujuan terdakwa. Karena itu, hakim harus memastikan langsung kesediaan terdakwa di dalam persidangan sebelum mengeluarkan penetapan.
Hasanudin juga mengingatkan jaksa agar memastikan kesediaan terdakwa sejak awal agar proses persidangan tidak berjalan sia-sia apabila yang bersangkutan akhirnya menolak.
Selain membahas saksi mahkota, penasihat hukum terdakwa Redy Zulkarnain, David Samuel, meminta majelis hakim menghadirkan Cris Kelana sebagai saksi. Menurutnya, sejumlah keterangan yang pernah diberikan Cris kepada penyidik Kejaksaan Agung perlu diklarifikasi di persidangan.
Sidang akhirnya ditunda hingga pekan depan karena saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan datang.
Diketahui, perkara ini melibatkan lima terdakwa, termasuk tiga oknum jaksa yakni Herdian Malda Ksastria, Rivaldo Valini, dan Redy Zulkarnain. Mereka didakwa memeras pengusaha asal Korea Selatan, In Kyo Lee, beserta seorang karyawannya hingga Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Uang tersebut diduga diminta untuk mengondisikan pembagian kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari jaksa, pengacara hingga hakim.
Penulis:WR

