Kasus Narkoba Libatkan ASN Cilegon, Polisi Buru Pemasok Utama
CILEGON – Kepolisian Resor Cilegon menegaskan keterlibatan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MA (45) dalam kasus peredaran narkotika merupakan tindakan pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Silitonga menyatakan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Senin, 13 April 2026. “Ini perilaku individu, bukan institusi,” ujarnya.
MA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon pada Rabu dini hari, 8 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Citangkil. Saat penangkapan, aparat menemukan puluhan paket sabu siap edar yang dibawa oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Cilegon tersebut.
Selain berperan sebagai pengedar, polisi mengungkap MA juga merupakan pengguna narkotika. Ia disebut telah mengonsumsi sabu dan ekstasi sejak 2004, saat masih berstatus tenaga honorer. Kebiasaan itu berlanjut setelah ia diangkat menjadi pegawai negeri sipil pada 2008.
Menurut Martua, sejak Februari hingga awal April 2026, MA tercatat telah empat kali menerima pasokan sabu dengan total mencapai 155 gram. Rinciannya, 10 gram pada 27 Februari, 20 gram pada 13 Maret, 50 gram pada 27 Maret, dan 75 gram pada 3 April.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok utama yang diduga berada di atas tersangka dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan masih berjalan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Martua.
Editor:GBK

