Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati, Kasatlantas : Proses Hukum Terhadap Ahmad Mursidi Tetap Berjalan
Meski telah dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, proses hukum terhadap Ahmad Mursidi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tetap berjalan.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Senna Indiarto Rajasa Putra mengaku jika pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkasa tersebut kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Proses hukum terhadap AM tetap berjalan, dan berkas perkara sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, status Ahmad Mursidi sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak akan menjadi kendala dalam proses penanganan perkara.
“Statusnya sebagai stafsus bupati tidak akan memengaruhi proses hukum. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar perkara ini bisa segera disidangkan. Dan kami dari Satlantas Polres Pandeglang memastikan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Senna.
Dari hasil pemeriksaan selama proses penyidikan, Senna menerangkan bahwa tersangka mengaku sempat hilang kesadaran dan tidak bisa mengendalikan kendaraan saat peristiwa terjadi.
“Selanjutnya kami akan segera memanggil tersangka, dan melakukan proses tahap satu ke Kejaksaan,” Jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah korban setelah kendaraan yang dikemudikan Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 pada akhir April 2026 lalu. Polisi telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan barang bukti dan rekaman CCTV.

