News

AJI Jakarta Kecam Polisi Aniaya Jurnalis di Serang, Kapolri Didesak Bertindak

Serang, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, oleh sejumlah anggota kepolisian saat meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengevaluasi prosedur pengamanan demonstrasi dan memastikan penanganan kasus tersebut berjalan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Dugaan kekerasan itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ketika kericuhan pecah antara massa aksi dan aparat kepolisian. Berdasarkan kronologi yang dihimpun AJI Jakarta dan LBH Pers, Aden saat itu berada di sekitar gerbang Pendopo Kabupaten Serang untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Korban disebut telah menyampaikan identitasnya sebagai jurnalis kepada aparat. Orang-orang di sekitar lokasi juga sempat memberitahukan bahwa Aden sedang menjalankan tugas peliputan. Namun, ia tetap diduga mengalami pemukulan oleh sejumlah anggota polisi.

“Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam pada wajah serta cedera pada tangan dan kaki akibat terkilir. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk mendapatkan penanganan medis,” katanya, Jumat (9/10/2026).

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai dugaan penganiayaan terhadap Aden bukan sekadar kekerasan terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam pernyataan sikapnya, kedua organisasi tersebut menyoroti catatan LBH Pers yang menyebut sedikitnya 14 laporan terkait serangan terhadap pers pada periode 2019–2025 belum dituntaskan oleh Polri. Sejumlah kasus yang dilaporkan diduga melibatkan anggota kepolisian.

Mereka menilai penanganan kasus Aden menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam melindungi kebebasan pers, terlebih setelah Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026.

“AJI Jakarta dan LBH Pers mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan sejumlah tuntutan atas dugaan kekerasan tersebut. Mereka mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput demonstrasi serta mendesak Kapolri mengevaluasi prosedur pengamanan aksi unjuk rasa.

Keduanya juga meminta agar dugaan penganiayaan terhadap Aden diusut secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa memberikan ruang bagi impunitas terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, aparat diminta menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, dan hak masyarakat menyampaikan aspirasi di muka umum.

“AJI Jakarta dan LBH Pers turut mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers serta memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi,” katanya.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *