HeadlineHukrim

Selundupkan 23 Kg Sabu di Ujung Kulon, 7 Orang Diamankan Polisi

Serang, – Satuan Reserse atau Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menggagalkan penyelundupan 23 kilogram narkotika jenis sabu di dekat Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dari pengungkapan jaringan barang bukti terlarang ini, tujuh tersangka yang diamankan dari pesisir pantai.

Ketujuh tersangka yakni ISB(44) warga Wanasalam Lebak, HD(35) warga Malingping Lebak, SPM(51) warga Jakarta, AF(34) warga Cikeusik Pandeglang, ES(37) warga Mandalawangi Pandeglang, HS(21) warga Mandalawangi Pandeglang dan AS(48) warga Mandalawangi Pandeglang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sejumlah orang membawa 2 buah koper.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Saat tiba di lokasi pada Selasa (8/3/2022) sekitar 09:40 WIB petugas mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova yaitu HS ES dan AS di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur, tepatnya di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

“Saat diamankan, terdapat 2 koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu,” kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (9/3/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, 2 buah koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kilogram. Dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kilogram dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merk Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kilogram.

Shinto menjelaskan saat interogasi awal, AS menyampaikan bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.

“Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke pantai barat Sumatra, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” katanya.

Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.

“Perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu tersebut berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang dan sudah disita oleh petugas.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis:DM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *