Dinkes Banten Ancam Cabut Izin Usaha Apotik Yang Nakal Jual Obat Sirup Anak
Serang, – Dinas Kesehatan Provinsi Banten menjatuhkan sanksi bagi apotik yang tetap menjual obat-obatan jenis sirup anak-anak. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Dinkes Banten bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan intent ke apotik-apotik di seluruh Banten.
“Ketika ada apotik yang memasarkan secara mandiri mengeluarkan obat-obatan tersebut akan diberikan pembinaan dan teguran dan kita pertimbangkan cabut izinnya,” kata Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti, Kamis (20/10/2022).
Ati menyampaikan, penyetopan sementara peredaran obat-obatan sirup ini sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
“Sesuai arahan Kemenkes bahwa untuk penggunaan obatan obatan yang kemasan berupa sirup jenis apapun harus dihentikan lebih dahulu sampai kajian selesai,” katanya.
Kemudian, lanjut Ati, untuk saat ini pemberian obat di setiap fasilitas kesehatan milik pemerintah menggunakan obat-obatan jenis tablet atau puyer untuk anak balita. Dia pun menghimbau kepada masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke tenaga kesehatan sebelum memberikan obat ke anak.
“Untuk semua masyarakat yang memiliki anak ketika sakit kita harus benar benar datang ke faskes untuk obat disana dokter yang lebih tahu dan dokter tidak meresepkan sirup,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 99 balita meninggal, dengan hasil pemeriksaan medis ditemukan adanya kandungan zat kimia berbahaya di Indonesia. Untuk Provinsi Banten masih nihil kasus.
“Di banten belum ada kasus nya,” katanya.
Penulis:WR

