HeadlineHukrim

Jaksa Laporkan Dito Mahendra Ke Polisi

Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaporkan pelapor Nikita Mirzani Dito Mahendra ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota. Dito dianggap menghalang-halangi proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Diketahui Dito Mahendra tidak menghadiri panggilan jaksa sebagai dalam persidangan yang berujung bebasnya pemain Film Nenek Gayung Nikita.

Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran Dito di persidangan. Diduga Dito telah sengaja untuk tidak memenuhi kewajibannya

“Adanya dugaan perbuatan yang bersangkutan telah dengan sengaja untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara,” kata Rezkini kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Akibat ulahnya, kekasih Nindi Ayunda tersebut terancam Pasal 224 KUHP dan 221 KUHP lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik dan UU ITE yang menjerat Nikita Mirzani.

“Pasal 224 KUH Pidana karena adanya dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang pun telah mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani oleh Majelis Hakim terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini, Jumat (30/12/2022) pukul 11:15 WIB.

“Kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum, karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *