HeadlineHukrim

Memilukan, Wanita Asal Serang Jadi Korban TPPO Ke Saudi: Tak Digaji Dan Disiksa

Serang, – Seorang perempuan asal Kasemen, Kota Serang mengalami nasib yang tak pernahterpikirkan sebelummya. Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial MN (34) itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Arab Saudi.

Setibanya di Timur Tengah, wanita ini tak mendapatkan gaji sepeser pun. Bahkan, ia malah mengalami penyiksaan oleh majikannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Serang Kota AKBP Sofwan Hermanto saat konferensi pers, Senin (12/6/2023).

 

Sofwan menjelaskan, awal mula nasib tragis yang dialami saat MN terhimpit kebutuhan ekonomi. Lantas ia ditawari pekerjaan oleh W diluar negeri. Bahkan, W mengiming-imingi MN akan mendapatkan gaji yang cukup besar Rp13 juta perbulan.

Atas tawaran itu, ia pun tergiur dan berangkat ke Arab Saudi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. “Korban berangkat Maret 2022 jadi sekitar setahun bekerja disna,” katanya.

Dari hasil keterangan korban, setiba disana ia mendapat berbagai tekanan. Ia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Selama bekerja, mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya. Bahkan, hampir satu tahun ia tidak mendapatkan gaji sepeser pun dari majikan.

“Korban saat itu mengalami kekerasan fisik, tidak mendapat makanan layak dan tidak digaji,” katanya.

Tak kuasa atas penyiksaan tersebut, MN akhirnya melarikan diri ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Indonesia di Arab Saudi.” Lalu dipulangkan atau dideportase ke tamah air sekira bulan April 2023,” katanya.

 

Tak terima menjadi korban TPPO, kemudian pihak keluarga melaporkan W ke Polresta Serang Kota. Kemudian petugas mengakankan tersangka W di rumahnya di wilayah Kasemen, Kota Serang pada Minggu (11/6/2023) kemarin.

Saat penangkapan, petugas menemukan 21 paspor dan Kartu Keluarga (KK) para korban TTPO tersangka.

“Hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah berangkatkan kurang lebih 21 orang,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *