Hukrim

Pengusaha Aldin Suhaemi Diduga lakukan Penggelapan Perbangkan

CILEGON-Sahruji salah satu pengusaha di Kota Cilegon melalui kuasa hukumnya, Ari Setiadi Kuswandi mengadukan mantan rekan bisnisnya saat bermitra di PT Poros Maritim Logistik pada tahun 2017 silam.

Atas nama Aldin Suhaemi diadukan oleh kuasa hukum Sahruji kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Banten dengan laporan dugaan penggelapan dan pelanggaran perbangkan pada saat melakukan bisnisnya.

Advokat dari Fontana Iustitia Indonesia Law Firm itu itu menyebut bahwa dugaan itu dilakukan saat kliennya bersama Aldin yang bermitra dalam perusahaan PT Poros Maritim Logistik. Dalam perusahaan tersebut, Sahruji berkedudukan sebagai komisaris, sedangkan Aldin seniri sebagai Direktur Utama.

Perusahaan itu menangani  Proyek Pengalihan Jalan Pembangkit PLTU Suralaya  dengan nilai Pekerjaan adalah Rp. 56.375.000.000

Ari Setiadi menjelaskan, saat menjalin kerjasama itu, kliennya dan Aldin bersepakat membuat rekening bersama (joint account) dalam pengelolaan rekening perusahaan, dimana setiap penarikan cek harus memerlukan tanda tangan bersama antara kliennya dan Aldin.

Namun, Aldin telah melakukan penarikan dana dari rekening Pt Poros Maritim Logistik atau rekening bersama (joint account) tanpa mendapatkan izin atau persetujuan dan tanda tangan dari kliennya  Sahruji.

Salah satu bukti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sodara H. Aldin B. Suhaemi yaitu berdasarkan invoice Nomor 070/IJA/INV/XI/17 pada tanggal 09 November 2017 untuk pembayaran termin dua pekerjaan pengalihan jalan  sebesar Rp7 miliar pada tanggal 27 November 2017.

Saat itu, PT.Poros Maritim Logistik melakukan Payment Via BJB sebesar Rp10,26 miliar kepada PT Indra Jaya sebagai sub kontraktor pada proyek tersebut.

Dan pada hari yang sama yaitu tanggal 27 November 2017 ada pengembalian Cek BJB dari PT Indra Jaya ke rekening pribadi Aldin senilai Rp3,3 miliar.

“Perbuatan tersebut sangat mencurigakan, karena klien kami H Sahruji adalah Komisaris di PT Poros Maritim Logistik memiliki hak dan kewajiban dalam pengawasan keuangan serta operasional perusahaan,” papar salah satu kuasa hukum Sahruji, Ari Setiadi, Senin 30 Oktober 2023.

Ari melanjutkan, tindakan Aldin ini menimbulkan dugaan bahwa yang besangkutan telah melakukan perubahan atau pemalsuan tanda tangan klien kami atau dokumen yang berhubungan dengan Pengelolaan keuangan PT.Poros Maritim Logistik pada Bank BJB yang memerlukan tanda tangan bersama serta persetujuan kliennya  terlebih dahulu.

Sehingga terdapat dugaan tindak pidana dibidang perbankan maupun tindak pidana perbankan ujarnya.

Sahruji selaku komisaris pada PT Poros Maritim Logistik tidak pernah mendapatkan laporan atau informasi terkait dengan penarikan dana yang dilakukan oleh Aldin, Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan dugaan bahwa tindakan tersebut sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sedangkan Aldin Suhaemi saat dimintai keterangan melaui pesan wahtshap dan ditelpon oleh pihak Bantenstory.com beberapa kali tidak ada respon dan jawaban.

 

Penulus :GBK

 

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *