8 Warga Binaan Rutan Serang Bebas, Dua di Antaranya Sempat Viral karena Kasus di Padarincang
Serang, – Sebanyak delapan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang resmi menghirup udara bebas pada Senin (20/10/2025). Mereka dinyatakan memenuhi syarat mengikuti program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Dari delapan warga binaan tersebut, dua orang dibebaskan melalui program CB, sementara enam lainnya melalui program PB.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chika Panji, mengatakan, pembebasan ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang baik serta pemenuhan syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dua dari delapan orang yang bebas hari ini pernah viral karena kasus yang terjadi di daerah Padarincang, Kabupaten Serang,” ujar Chika Panji.
Ia menjelaskan, dua warga binaan berinisial NR dan US yang sempat terlibat kasus konflik pembakaran kandang ayam di Padarincang kini mendapatkan kebebasan melalui program Cuti Bersyarat (CB).
“Enam orang lainnya yang terjerat kasus kekerasan, penipuan, dan obat-obatan terlarang bebas karena mengikuti program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB),” tambahnya.
Pihak Rutan berpesan agar para warga binaan yang telah bebas dapat menjaga nama baik serta menjadi contoh positif di lingkungan masing-masing.
Rutan Serang bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) juga akan melakukan pemantauan dan pembimbingan untuk memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.
“Kami berharap mereka bisa menunjukkan perubahan dan menjadi bagian aktif dari masyarakat,” kata Chika.
Salah satu warga binaan yang memperoleh pembebasan bersyarat mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Rutan Serang atas kesempatan untuk berubah.
“Terima kasih kepada seluruh petugas Rutan yang sudah membina dan memberi kesempatan untuk berubah. Saya akan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik di luar nanti,” ujarnya dengan haru.
Penulis:WR

