Limbah Medis Diduga Berasal dari Rumah Sakit di Kabupaten Serang
Serang, – Warga Komplek Graha Walantaka, RT22/05, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, digegerkan dengan penemuan tumpukan limbah medis golongan bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah itu diduga berasal dari rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Serang dan luar daerah Provinsi Banten.
Camat Walantaka Muslim Sholeh mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya menemukan sejumlah lembaran kertas medis di sekitar lokasi pembuangan limbah.
“Kami menemukan sampel kertas medis rumah sakit, ada yang dari Kabupaten Serang dan ada juga dari luar daerah Provinsi Banten,” kata Muslim Sholeh, Senin (20/10/2025).
Muslim menjelaskan, informasi awal diperoleh dari Lurah Pengampelan setelah warga sekitar mencium bau menyengat yang tidak biasa pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Setelah adanya laporan itu, saya langsung terjun ke lokasi, dan ditemukan peralatan medis bekas pakai, seperti selang infus, suntikan, tabung cuci darah, dan lainnya,” ujarnya.
Untuk menghindari risiko, pihaknya telah memasang garis polisi di area pembuangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang serta kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
“Saya juga sudah mengimbau warga Kecamatan Walantaka, khususnya warga sekitar, supaya tidak mendekati area pembuangan limbah B3 tersebut mengingat area itu berbahaya,” tegas Muslim.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Serang akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah B3 secara ilegal.
“Kami akan memberikan efek jera serta mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Budi.
Budi mengaku baru mengetahui persoalan itu karena laporan dari Camat Walantaka belum diterima langsung oleh dirinya.
“Camat belum laporan, nanti Pak Bagyo (Asda I Kota Serang) saya suruh panggil. Laporannya sih sudah ke saya,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Gedung Setda Kota Serang.
Ia juga memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi pembuangan limbah medis tersebut.
“Saya nggak mau katanya, saya mau lihat seperti apa pencemarannya. Baru nanti kita berikan beberapa teguran ke perusahaan tersebut,” katanya.
Budi menegaskan, apabila terbukti melanggar aturan, Pemerintah Kota Serang akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha pengelolaan limbah yang membuang limbah B3 sembarangan.
“Kalau dia salah dan tidak mengikuti aturan, ya kita tinjau ulang dan berikan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Saat disinggung soal belum tersedianya fasilitas pengelolaan limbah B3 di Kota Serang, politisi Gerindra itu tidak berkomentar banyak. Namun ia memastikan Pemkot akan segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak berlarut dan berdampak luas.
“Truk aja saya samperin, apalagi limbah. Truk gandeng di pinggir jalan aja saya urusin, apalagi yang limbah B3,” katanya.
Penulis:WR

