PNS di Cilegon Ditangkap, Simpan 78 Paket Sabu
Cilegon — Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total 78 paket di wilayah Kota Cilegon, Banten. Seorang pria berinisial MA (45), yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ditangkap saat membawa puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 8 April 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir Jalan K.H. Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Dari hasil penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 78 paket dengan berat bruto sekitar 50,99 gram dan netto 35,64 gram,” kata Suryanto dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip, lakban, sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial Brew yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan pada 3 April 2026 di wilayah Citangkil, Cilegon.
“Tersangka mengaku diminta untuk mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp1 juta apabila seluruh barang habis terjual. Selain itu, ia juga dijanjikan bisa menggunakan sabu tanpa harus membeli,” ujar Suryanto.
Polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Cilegon untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk uji laboratorium dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Editor :GBK

