Hukrim

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1812 Burung Dilindungi di Pelabuhan Merak

CILEGON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Cilegon berhasil menggalkan penyelundupan burung dilindungi di Jembatan Layang pintu pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (27/11) dini hari.

Sebanyak 1812 ekor burung yang berasal dari hutan di kawasan Sumatera Selatan itu rencananya akan dikirim ke Jakarta, Bandung dan Kota Serang.

“Kita mengamankan dua orang pelaku AL (30) dan CA (18) yang sedang membawa burung yang diduga dilindungi dan burung lainnya yang berasal dari hutan di kawasan Prov-Sumatera Selatan,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi.

Belasan ribu burung tersebut diangkut menggunkan 1 unit mobil minibus grand livina dengan nomor polisi B 1849 CVC. Saat diperiksa pihak kepolisian dua orang pelaku tidak memiliki dokumen perizinan dari BKSDA dan surat/dokumen (SKKH) dari Balai karantina Pertanian.

“Selanjutnya Pelaku berikut burung dan kendaraannya dibawa ke Sat Reskrim Polres Cilegon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dinerat undang-umdabg RI nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya dan/atau undang-undang RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan.

Penulis :WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *