Hukrim

3 Kakak Beradik Dicabuli Paman, Pelaku Bisa Dikebiri

Serang – Tiga bocah perempuan kakak beradik berusia 13, 15 dan 17 tahun di Kabupaten Serang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang buruh pabrik berinisial ST (40) yang juga paman korban sendiri. Kasus pencabulan ini terjadi sejak 2015 lalu.

Kini pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur yang dilaporkan oleh orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan pemeriksaan korban serta saksi, kami langsung mengejar pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Seran AKP David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021).

David menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 6 kali terhadap ketiganya, dengan waktu dan korban yang berbeda sejak tahun 2015 lalu.

“Di tahun 2015 dua kali melakukan pencabulan, 2017 dua kali, dan terakhir 2020,” jelasnya.

David mengungkapkan korban merupakan kakak beradik yang tinggal disatu rumah. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pada malam hari, saat kedua orangtuanya tengah bekerja.

“Korban merupakan kakak beradik, saat ibu dan ayah korban sedang bekerja di Shift yang bersamaan dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk kedalam rumah korban,” katanya.

David menegaskan pelaku merupakan keponakan ibu kandung korban yang mengetahui kondisi sehari-hari keluarga korban. Kesempatan itu yang diambil oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Modus pelaku yaitu dengan menarik tangan korban dengan paksa lalu dicabuli. Ada juga dengan cara mengiming-imingi uang,” tegasnya.

David mengungkapkan atas perbuatan pria beristri dan memiliki 3 anak itu, Jarmin akan dikenakan Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku tercatat sebagai pegawai di salah satu perusahaan di Jawilan. Dia sudah beristri dan memiliki 3 orang anak,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Uut Lutfi mengatakan, karena tersangka ini merupakan masih ada hubungan keluarga dengan korban maka hukuman dapat ditambah satu pertiga dari ancaman pidana.

Selain itu, mengingat korbannya lebih dari satu orang, maka dapat dikenai hukuman tambahan yaitu diumumkan identitas pelaku dan dipasang alat deteksi elektronik di badannya.

Namun dikatakan Uut, jika apabila dalam faktanya ketiga korban ini tidak hanya dicabuli tapi juga disetubuhi maka harus dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 dalam Undang undang yang sama, yaitu dapat di penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah satu pertiga dari ancaman pidana.

“Dalam kasus persetubuhan tersangka bisa dijerat dengan pidana tambahan yaitu Kebiri Kimia sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Presiden pada Bulan Desember 2020,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *